banner 728x250

MAPANCAS : Tender Stadion Pajajaran 20 M Cacat Hukum, Kapolda Jabar Jangan Tunggu Viral

banner 120x600

Bogor, Jejaknegeri.com – Proyek rehabilitasi Stadion Pajajaran Kota Bogor senilai Rp20 miliar yang diharapkan melahirkan stadion megah dan berwibawa justru menuai sorotan. Bukan karena prestasi olahraga, melainkan dugaan permainan tender yang disebut lebih dramatis daripada sinetron prime time.

Ketua Umum Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kota Bogor, Verga Aziz, menilai proses pengadaan proyek tersebut sarat kejanggalan dan jauh dari prinsip sportivitas.

“Kalau stadion dibangun untuk olahraga, seharusnya menjunjung tinggi fair play. Tapi yang terjadi malah seperti fixed match di meja tender. Jangan salahkan rakyat kalau akhirnya menganggap aturan hanya dekorasi, sementara praktiknya penuh improvisasi,” ujar Verga kepada awak media.

Atas dugaan persekongkolan tersebut, Mapancas melayangkan laporan resmi ke sejumlah lembaga, di antaranya: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ombudsman, Kapolda Jawa Barat (Dittipikor), BPKP Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, Inspektorat, hingga Dispora Jawa Barat.

“Alasannya sederhana: kalau satu lembaga pura-pura tuli, setidaknya ada sembilan lembaga lain yang masih bisa mendengar. Kalau semuanya juga tetap tuli, kami akan menyurati Presiden Prabowo secara langsung,” tegas Verga.

Dalam laporannya, Mapancas mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran serius, antara lain:

》Penyedia yang dinyatakan lulus evaluasi sebelum jadwal berakhir.

》Jawaban sanggah diunggah pada hari libur.

》SPPBJ ditandatangani sebelum masa sanggah selesai.

》Dokumen SBU dan SKK diduga kedaluwarsa.

》Perbedaan isi dokumen tender dengan RKS.

》Spesifikasi teknis yang mengarah ke merek tertentu (bertentangan dengan Pasal 19 Perpres 12/2021).

》Dugaan pemalsuan dokumen seperti SILO dan surat referensi tenaga ahli (Pasal 263 KUHP).

》Dugaan pengaturan pemenang tender (Pasal 22 UU Tipikor).

“Ini bukan sekadar salah ketik administrasi. Ini sudah masuk genre drama komedi hukum dengan bumbu korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tambah Verga.

Mapancas menuntut agar lembaga-lembaga terkait segera bertindak. Beberapa poin desakan yang disampaikan antara lain:

1. KPK RI: Jangan menunggu OTT kecil-kecilan, segera selidiki kasus Pastik

2. LKPP RI: Pastikan aturan pengadaan benar-benar dijalankan, bukan sekadar di atas kertas.

3. Kejati Jawa Barat: Segera periksa, selidiki, dan tindaklanjuti sesuai UU Tipikor.

4. Ombudsman: Tegas meniup peluit maladministrasi, jangan hanya jadi pengamat elegan.

5. BPKP Jawa Barat: Lakukan audit investigatif, bukan sekadar hitungan angka formapengawasan.

6. Inspektorat: Buktikan fungsi pengawasan, bukan hanya sebagai stempel birokrasi.

7. Kapolda/Dittipikor: Tindak indikasi pidana korupsi dan pemalsuan dokumen, jangan tunggu viral.

8. Gubernur Jawa Barat : Jalankan kewajiban sesuai UU 23/2014, jangan cuci tangan dengan dalih transparansi.

“Kalau stadion ini jadi berdiri, rakyat pasti bertanya: yang kokoh itu bangunannya, atau rekayasanya? Kalau semua lembaga hanya diam, Stadion Pajajaran akan menjadi monumen kegagalan hukum,” pungkas Verga.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *